"Tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus karena diduga ada korban lain selain yang ditangkap bersama pelaku di hotel," ucapnya.
Baca Juga:
DJA dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
