TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Jonggon Jaya, Loa Kulu, pada Kamis (08/06/2023). Kedua tersangka yakni K (30) dan E (29) ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Aksaruddin Adam mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat jika di Desa Jonggon Jaya kerap terjadi transaksi narkoba pada Selasa 6 Juni 2023.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dua hari, penantian petugas akhirnya membuahkan hasil. Bermula dari diamankannya K yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan.
"Saat tersangka K ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, didapati 1 paket sabu seberat 0,90 gram. Saat diinterogasi, dia mengaku mendapatkan dari seseorang yakni E," jelas Iptu Aksaruddin dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Ternyata, rumah E berada tidak jauh dari rumah K dan langsung dilakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil dengan berat total 6,93 gram.
"Tersangka E mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan rencananya diedarkan. , lalu dilakukan introgasi kembali bahwasanya sabu tersebut memang miliknya. Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait