Transaksi Sabu dengan Tetangga, Pengguna dan Pengedar Ditangkap Polres Kukar

Abriandi
Polres Kukar menangkap pengguna dan pengedar narkoba di Jonggon Jaya. (Foto: ilustrasi/sindonews)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Jonggon Jaya, Loa Kulu, pada Kamis (08/06/2023). Kedua tersangka yakni K (30) dan E (29) ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Aksaruddin Adam mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat jika di Desa Jonggon Jaya kerap terjadi transaksi narkoba pada Selasa 6 Juni 2023.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dua hari, penantian petugas akhirnya membuahkan hasil. Bermula dari diamankannya K yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan.

"Saat tersangka K ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, didapati 1 paket sabu seberat 0,90 gram. Saat diinterogasi, dia mengaku mendapatkan dari seseorang yakni E," jelas Iptu Aksaruddin dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).

Ternyata, rumah E berada tidak jauh dari rumah K dan langsung dilakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil dengan berat total 6,93 gram.

"Tersangka E mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan rencananya diedarkan. , lalu dilakukan introgasi kembali bahwasanya sabu tersebut memang miliknya. Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network