Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika sabu seberat 1.014 gram itu diambil di pinggir jalan dengan menggunakan sistem jejak. Dia hanya mendapat instruksi dari seseorang melalui handphone terkait titik pengambilan.
"Tersangka beraksi seorang diri. Dia mengambil paket sabu itu di Muara Badak dan dijanjikan upah Rp 40 juta jika berhasil mengantarkannya,"katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bontang. FA dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait