Curi Puluhan Tabung Gas, Kakak Beradik Pembobol Toko Kelontong Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Abriandi
Kakak beradik pelaku pencurian toko kelontong di Sangatta ditangkap Satreskrim Polres Kutai Timur. (foto:ist/polres kutim)

SANGATTA, iNewsKutai.id - Sepak terjang pelaku pencurian spesialis toko kelontong, JL (32) dan RD (34) berakhir di tangan Satuan Reserse Polres Kutai Timur. Kakak beradik itu ditangkap usai membobol sejumlah toko di Bengalon dan Sangatta.

Dalam aksinya, pelaku menggondol puluhan tabung elpiji dan sembako. Namun, keberuntungan keduanya berakhir saat beraksi di Teluk Lingga Sangatta. Wajah JL dan RD terekam CCTV saat membobol toko kelontong dan agen elpiji.

"Keduanya berhasil ditangkap setelah salah seorang pemilik toko melaporkan kasus pencurian di Teluk Lingga. Ternyata aksi para pelaku terekam CCTV dan menjadi bukti awal melakukan penangkapan," jelas Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).

Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Kutim kemudian bergerak memburu tersangka. Hasilnya, kedua kakak beradik tersebut berhasil diringkus di rumah saudaranya di Sangatta saat sedang istirahat.

"Sebelum beraksi, kedua pelaku selalu memastikan tidak ada CCTV. Jika merasa aman, barulah membobol toko. Tapi di Teluk Lingga, mereka tidak sadar terekam kamera keamanan," ujarnya. 

AKP I Made menjelaskan, selain laporan pencurian di Teluk Lingga, pihaknya juga menerima tiga pengaduan lainnya yang terjadi pada rentang  9, 11 dan 13 Juni 2023. 

Saat beraksi di di Desa Sepaso Selatan, pelaku berhasil mencuri 29 tabung elpiji setelah memotong rantai pengikat. Hal serupa juga dilakukan keduanya di pangkalan elpiji Nur Aisyah, Sangatta Selatan di mana mereka berhasil membawa kabur 59 tabung elpiji.

Saat beraksi di toko kelontong di Sangatta, pelaku menggasak sembako berupa beras, telur, minyak goreng, dan bawang putih. Demikian halnya dengan TKP di Sangatta Utara. Barang curian tersebut dijual murah agar cepat laku.

"Kedua pelaku ini menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang curiannya. Setelah itu barang curian dijajakan dengan harga murah agar cepat terjual," ucapnya. 

Dari hasil pengembangan kasus, dipastikan keduanya bukan residivis. Mereka mengaku baru pertama kali tertangkap sejak beraksi. Atas perbuatannya, kakak beradik ini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network