Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Dua Warga Paser Ditangkap Polisi

Abriandi
Polres Paser menangkap pemilik senjata api rakitan beserta amunisi. (foto: ist)

TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Polres Paser menangkap dua orang pemilik senjata api rakitan di Kecamatan Muara Koman, Paser, pada Senin (3/7/2023). Kedua tersangka yakni P warga Desa Maliri dan MA warga Desa Batu Butok ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka P ditangkap di rumahnya di Desa Maliri dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis dumduman. Sementara MA ditangkap beserta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua butir amunisi.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi Tim Elang Sat Resnarkoba terkait kepemilikan senjata api rakitan di Muara Koman.

Unit Opsnal yang diterjunkan kemudian mendapatkan identitas pemilik senjata api rakitan yakni P. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan senjata laras panjang di rumah tersangka.

"Tersangka mengakui senjata api rakitan tu miliknya dan didapat dari seorang berinisial H. Pelaku membuat peledak dari korek kayu dan amunisi dari timah,"jelas AKP Gandha dalam keterangannya dikutip Kamis (6/7/2023).

Setelah menangkap P, Unit Opsnal kembali mengamankan MA (44) karena menguasai senjata api rakitan laras pendek di sebuah rumah di Desa Batu Butok. Saat diamankan, tersangka menyembunyikan dua butir amunisi di dalam tas.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network