Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Dua Warga Paser Ditangkap Polisi

Abriandi
Polres Paser menangkap pemilik senjata api rakitan beserta amunisi. (foto: ist)

"Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api berserta 2 butir amunisi yang disimpan didalam tas sepempang berserta dengan pemiliknya," ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Paser. Keduanya dijerat Pasal 1 Undang-Undang No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network