Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Polres Tarakan Selamatkan 49.941 Jiwa dari Jerat Narkoba

Abriandi
Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu. (foto: ist/polres tarakan)

TARAKAN, iNewsKutai.id - Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram. Barang haram tersebut disita dari dua tersangka yang ditangkap di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras petugas Satresnarkoba yang melakukan pendalaman kasus sejak lama.

Pengejaran terhadap kedua tersangka berinisial BR (40) dan SL (43) akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menerima informasi transaksi narkoba pada 12 Juli 2023. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SL di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut, Tarakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan ditemukan alat hisap sabu.

"Saat diiterogasi petugas, SL mengaku menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada BR yang berada di Bulungan. Tersangka kemudian ditangkap di lokasi persembunyiaannya di area pertambakan di Marungu,"jelas AKBP Ronaldo dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas awalnya hanya menemukan satu plastik bening kecil. Petugas yang curiga kedua tersangka menyembunyikan barang bukti kemudian kembali melakukan interogasi.

Hasilnya, pelaku mengakui menyembunyikan barang bukti sabu yang digantung di pohon nipah. Saat dilakukan pencarian, petugas awalnya hanya menemukan empat paket sabu seberat 4 kilogram.

"Barang bukti disembunyikan di pohon nipah yang banyak tumbuh di area tambak. Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, kembali ditemukan enam paket besar sabu,” ujarnya.

Menurutnya, barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus teh China bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang. Petugas juga menemukan bungkusan bertuliskan Zensuwati. Petugas juga menyita uang tunai penjualan sabu sebesar Rp5 juta. 

“Berat total barang bukti yang disita mencapai 9.988,22 gram atau hampir 10 kg,” paparnya.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan 49.941 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network