Alasan Cari Uang Tambahan, Satpam di Bontang Nyambi Jualan Sabu

Abriandi
Satpam berinisial FA ditangkap Polres Bontang lantaran nyambi jualan sabu. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu berinisial FA (26) di Loktuan pada Sabu (29/7/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.

Pria yang berprofesi sebagai satpam itu ditangkap saat sedang bersantai di depan rumahnya menunggu pembeli. FA ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat 5,83 gram.

"Penangkapan dilakukan setelah diperoleh informasi jika FA sering menjual sabu dan benar saat ditangkap diperoleh barang bukti sabu milik tersangka,"jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid dalam keterangannya Minggu (30/7/2023). 

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melawan. Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu di saku celana.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan lima paket sabu serta timbangan digital di dalam kamar. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan sistem jejak.

Tersangka berjualan sabu untuk mencari uang tambahan lantaran gajinya sebagai satpam tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengaku mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Tapi ini masih dikembangkan untuk mencari pemasoknya,"ujarnya.

Untuk memperpertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network