TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) terhitung sejak 5 Juli 2023 hingga 10 Agustus 2023.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, dari 10 kasus yang diungkap, pihaknya berhasil menyita sebanyak 253,81 gram (berat bruto) sabu. Selain itu, turut diamankan 16 orang tersangka baik pengedar maupun pengguna sabu.
“Dari 16 tersangka itu, 2 orang perempuan. Ada yang berstatus suami istri,” jelasnya dikutip Sabtu (12/8/2023).
Pengungkapan terbesar berasal dari Polsek Talisayan. Unit Satreskrim menangkap dua tersangka berinisial FA dan FB dengan barang bukti narkoba seberat 145,14 gram.
Menurutnya, dengan pengungkapan 10 kasus tersebut, Polres Berau berhasil menyelamatkan setidaknya, 1.012 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan jumlah narkotika yang saat ini berhasil disita, jika diformulasikan maka muncul angka 1.012 orang. Yang artinya, 1.012 orang itu berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba,” katanya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini juga tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Dimana, sampai saat ini, masyarakat telah memberikan andil yang baik untuk melaporkan segala bentuk kecurigaannya terhadap peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, mayoritas narkoba yang ada di Berau masuk dari wilayah utara, dalam hal ini Kalimantan Utara. “Iya, paling banyak berasal dari Tarakan,” ungkapnya.
Iptu Didin menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka umumnya adalah metode terputus. Para pelaku bahkan tidak mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait