Tak Cuma TikTok, Seluruh Platform Media Sosial Dilarang Jualan Online

Eka Setiawan
Larangan jualan online tidak hanya berlaku bagi TikTok namun juga seluruh media sosial. (foto: ilustrasi/ist)

“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri. Enggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” ucapnya. 

Dia berharap, Permendag ini membuat perdagangan menjadi lebih adil sehingga tidak mematikan pedagang kecil. “Sebab itu perdagangan online kita atur,” tuturnya. 

Politikus PAN itu sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga telah menyepakati hal ini. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 26 September 2023

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network