Pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur korban saat melakukan pesta minuman keras (miras) di kontrakan. Korban yang naik pitam kemudian mencekik korban hingga tewas.
Korban dan pelaku memang saling mengenal karena merupakan tetangga kontrakan di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
"Tak ada kekerasan seksual, setelah membunuh, tersangka kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor dan membunganya di Mayang Mangurai,” ujarnya.
AKP Ardian menambahkan, polisi masih memeriksa intensif pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Polisi mencurigai korban tidak sendiri menghabisi hingga membuang mayat korban.
"Pelaku kita dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait