TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Berau menangkap tiga penambang batu bara ilegal di Jalan Poros Rantau Panjang, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung.
Ketiga tersangka yakni SK (42) merupakan penanggungjawab penambangan, sementara MI (23) dan AT (40) sebagai operator alat berat.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 27 September 2023 sekitar pukul 20.18 WITA di Jalan Poros Kampung Rantau Panjang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari sekuriti PT Berau Coal yang melaporkan sejumlah beberapa alat berat masuk ke wilayah konsesi dan diduga melakukan penambangan tanpa izin.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Tipiter Satreskrim melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan tiga pelaku beserta alat berat berupa Excavator PC 200 merk Komatsu.
"Tiga orang pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis Excavator PC 200 yang melakukan eskavasi lahan seluas 2 hektare,"jelas Kompol Rangga didamping Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku baru menjalankan aktivitas penambangan selama tiga hari. Mereka baru mengumpulkan beberapa tumpukan batu bara dan belum sempat dikeluarkan dari TKP.
“Baru beraktivitas 3 hari, hasil tambang juga belum sempat dijual maupun dikeluarkan dari lokasi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait