Namun, petugas tidak serta merta percaya dengan alasan tersangka. Polisi kemudian memeriksa bungkusan nasi campur yang dibawa pelaku dan menemukan dua paket sabu.
Sadar upayanya berkelit gagal, AS akhirnya mengaku masih menyimpan 14 paket sabu di rumahnya, yang terletak di Jalan Poros Kampung Birang RT. 09, Kelurahan Gunung Tabur.
“Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti berserta tersangka kemudian diamankan oleh petugas guna proses hukum lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait