TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Upaya AS (24), seorang pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Sambaliung, Berau, mengelabui petugas nyaris berhasil. Dia mengemas sabu dalam bungkusan nasi campur.
Namun, petugas berhasil mengendus modus baru pelaku menjual sabu. Polisi mencurigai bungkusan nasi campur yang dibawa oleh pelaku dan melakukan penggeledahan.
Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto mengungkapkan, tersangka AS ditangkap di Jalan Murjani II, Kelurahan Karang Ambon, Tanjung Redeb, pada Sabtu (7/10/2023) lalu.
Saat itu, polisi menerima informasi jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Informasi yang diterima mengarah pada pelaku yang diduga sering membawa narkotika. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan tersangja di Jalan Murjani II, Kelurahan Karang Ambun," jelasnya, Senin (9/10/2023).
Tanpa menunggu waktu lama, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melintas dengan membawa bungkusan nasi campur. Awalnya, AS mencoba berkelit dengan beralasan baru saja membeli makan.
Namun, petugas tidak serta merta percaya dengan alasan tersangka. Polisi kemudian memeriksa bungkusan nasi campur yang dibawa pelaku dan menemukan dua paket sabu.
Sadar upayanya berkelit gagal, AS akhirnya mengaku masih menyimpan 14 paket sabu di rumahnya, yang terletak di Jalan Poros Kampung Birang RT. 09, Kelurahan Gunung Tabur.
“Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti berserta tersangka kemudian diamankan oleh petugas guna proses hukum lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait