Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, Ini Pertimbangannya

Irfan Maulana/Abriandi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. (Foto: ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Harapan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusung capres-cawapres usia muda kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun yang diajukan PSI. 

Putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023).  

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan jika syarat mengubah batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Hakim juga menegaskaskan jika mahkamah berwenang mengubah batas usia capres-cawapres. 

"Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia capres dan cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ucap Hakim MK Saldi Isra.

Dia juga mengatakan tidak dapat dipersamakan persyaratan batas minimal usia komisioner KPK karena perubahan norma itu ternyata menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif.

Dalam putusannya, MK memberi alternatif persyaratan lain atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK. 

"Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentutan syarat usia merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 16 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network