MK Beri Gibran Karpet Merah menuju Pilpres 2024, Hakim Saldi Isra Sebut Putusan Diluar Nalar

Irfan Maulana/Abriandi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming menuju pilpres 2024. (Foto: ilustrasi/Carlos Roy FajartaI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang memberikan dissenting opinion menyebut jika putusan tersebut di luar nalar. 

MK mengabulkan permohonan ini diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Putusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo mencalonkan diri pemilihan presiden 2024. Gibran santer disebut mengincar posisi cawapres.

Jauh sebelumnya, sosialisasi Gibran maju di pilpres sudah marak dan dukungan pencalonannya massif di berbagai daerah. Wali kota Solo berusia 36 tahun itu digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra. 

Peluang itu terbuka lebar setelah putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman mengizinkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun atau memiliki pengalaman kepala daerag mencalonkan diri.

Hakim Saldi Isra pun mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang digugat tersebut. 

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo. Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi saat membacakan perbedaan pendapatnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Saldi mengaku baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan di luar nalar manusia sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Alasannya, MK berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh luar biasa dan bisa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucapnya.

Pernyataan Isra cukup beralasan. Pasalnya, pada sidang gugatan pertama yang diajukan PSI tentang batas usia capres minimal 35 tahun, MK secara tegas menolak gugatan tersebut.

Saldi menjelaskan, dalam putusan pertama, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan ihwal usia dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. 

Hal itu ditegaskan pada Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. 

"Sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," jelasnya. 

Menurutnya, pada kasus sebelumnya, MK berubah pendirian karena didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. 

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 16 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network