JAKARTA, iNewsKutai.id - DPR membatalkan pengesahan rancangan undang-undang pemilikan kepala daerah (pilkada). Dengan demikian, aturan Pilkada 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembatalan itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. dalam penjelasannya, Dasco mengatakan jika waktu untuk memproses RUU Pilkada karena pendaftaran pasangan calon kepala daerah sudah semakin dekat.
DPR membutuhkan waktu jika harus kembali mengagendakan sidang paripurna lagi. Sebelumnya. rapat paripurna yang rencananya digelar tadi pagi batal karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," jelas Dasco, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memaparkan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah sudah dibuka pada 27 Agustus 2024. Jika pengesahan RUU tetap dipaksakan, akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.
"Karena itu yang berlaku dalam pilkada adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dasco sebelumnya sudah menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan pendaftaran calon kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait