DPR Begal Putusan MK, Mahasiswa, Aktivis dan Buruh Demo Besar-besaran Hari Ini

Muhammad Fadli Ramadan
Mahasiswa, aktivitas dan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran mengawal putusan MK. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Seruan turun ke jalan dikumandangkan mahasiswa, aktivis, dan buruh menyusul langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rancangan undang-undang Pilkada.

Seruan untuk mengawal putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 akan digelar Kamis (22/8/2024) hari ini. Di media sosial, seruan ini dibarengi dengan unggahan foto garuda berlatar biru dengan tulisan “Peringatan Darurat”.

BEM UI, buruh hingga aktivis seperti Frans Magnis Suseno dan Goenawan Muhammad sudah mengumumkan akan turun ke jalan. Di Kalimantan Timur (Kaltim), mahasiswa sudah mempersiapkan diri menggelar unjuk rasa besar-besaran.

Dikutip dari akun Instagram @aksikamisankaltim, Mahasiswa Kaltim Bergerak (Makara) mengundang seluruh elemen masyarakat untuk hadir dalam seruan aksi yang akan digelar di depan kampus Universitas Mulawarman.

"Kita dipertontokan dengan kebobrokannya sistem pemerintah kinerja era jokowi selama 10 memimpin negara, dari penyelesaian pelanggaran HAM, konflik agraria, komersialisasi pendidikan, korupsi dan nepotisme yang kian menjadi jadi, tak kunjung diselesaikan dan itu merupakan janji jokowi sebelum memimpin negara,"tulis akun tersebut dikutip Kamis (22/8/2024).

Sesuai jadwal, seruan aksi mengawal putusan MK akan berlangsung mulai pukul 14.00 WITA.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan jika putusan MK tidak diakomodasi sepenuhnya dalam RUU Pilkada.

"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah. Kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun kami akan perang siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat keputusan rakyat kecil," katanya di Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Sebelumnya, ambang batas pencalonan Pilkada berubah menjadi lebih kecil setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Putusan MK ini membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada di Indonesia. Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network