Diduga Hasil Illegal Logging, Ribuan Kayu Gelondongan Senilai Rp4,5 Miliar Disita Polda Kaltim

Abriandi
Dit Polairud Polda Kaltim menyita 1000 batang kayu yang diduga hasil illegal logging. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Kasus illegal logging kembali berhasil diungkap Polda Kaltim. Kali ini, Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Korpolairud Baharkam Polri menyita ribuan kayu gelondongan yang diduga hasil pembabatan hutan lindung.

Kayu yang ditaksi senilai Rp4,5 miliar itu diamankan dari perairan Sungai Belayan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022) lalu.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita tentang adanya dugaan illegal logging di wilayah tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas kembali berhasil mengamankan sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran dari lokasi. "Kita berhasil mengamankan ribuan batang kayu dengan nilai ditaksir mencapai Rp4,5 miliar," jelasnya dilansir laman Polda Kaltim, Rabu (26/1/2022).

Terkait tersangka pelaku, Yassin mengaku jika mereka diperkirakan sudah terlebih dulu melarikan diri. Petugas tidak menemukan satu pun orang yang menjaga kayu gelondongan tersebut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network