Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Bisa Batalkan Putusan MK yang Loloskan Gibran ke Pilpres 2024

Riyan Rizky/Abriandi
MKMK bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. (Foto: ilustrasi/MPI)

Dia menambahkan, jika hal itu menjadi pertimbangan, MKMK bisa keluar dari  hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat. 

“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengklaim sudah mengantongi cukup bukti terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan batas usia capres-cawapres. 

"Bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kami tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Salah satu yang menjadi sorotan MKMK termasuk publik adalah posisi Ketua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network