SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus BS, Preman kampung di Jalan Kemakmuran Kota Samarinda lantaran diduga memalak seorang remaja berinisial FN, pada Rabu (01/11/2023).
BS yang menunjukkan tampak sangar saat memeras hingga mengancam akan membunuh korban langsung ciut saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Cendrawasih dan melakukan penangkapan.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan pemalakan disertai ancaman pembunuhan dari orang tua korban.
"Orang tua korban tidak terima anaknya dianiaya dan dipalak hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku. Laporan tersebut yang ditindaklanjuti kemudian dilakukan penangkapan,"jelas Kompol Ahmad.
Tersangka BS ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lantaran memalak anak di bawah umur. (foto: ist)
Aksi pemalakan itu terjadi pada Kamis 26 Oktober 2023 malam saat FN bermain bersama teman-temannya di Jalan Kemakmuran Gang PLN. Saat hendak pulang, korban yang masih duduk di bangku SMP dicegat pelaku.
Tanpa basa-basi, tersangka BS langsung menampar korban dengan alasan terganggu oleh aktifitas FN bersama teman temannya. Lantaran ketakutan, korban langsung pulang ke rumahnya.
Editor : Abriandi