BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang menggagalkan peredaran ratusan butir ekstasi menyusul penangkapan seorang pengedar berinisial AY, warga Loktuan pada Sabtu 11 November 2023 pukul 22.00 WITA.
Dari tangan pria berusia 34 tahun itu, polisi menyita 690 butir pil ekstasi seberat seberat 234,26 gram.
"Tersangka kami tangkap di dalam kamarnya bersama barang bukti tiga paket plastik berisi ekstasi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan, saat ini polisi sedang mendalami jaringan tersangka, termasuk sasaran dan berapa lama mengedarkan ekstasi di Kota Bontang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut di Bontang Kuala pada Rabu 8 November lalu," ucapnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bontang. AY dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait