Di sisi lain, pelantikan sebagai KASAD membuat Maruli kini menyandang pangkat jenderal dengan empat bintang di pundak. Kenaikan pangkat satu tingkat ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 TNI Tahun 2023 tentang kenaikan pangkat dalam golongan perwira tinggi TNI.
"Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira TNI atas nama Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak M.Sc., NRP 1920030770270 dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal TNI, terhitung mulai tanggal ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia ini," ucap Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan membacakan demikian Keppres tersebut, Rabu (29/11/2023).
"Kedua, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," katanya lagi.
Setelah itu, Presiden Jokowi juga tampak melakukan penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan Maruli Simanjuntak. Maruli pun kini berpangkat Jenderal.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait