Dari hasil pengakuan motoris, sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Tarakan. Namun, upaya tersebut gagal karena terendus polisi.
Tersangka Jumadisar dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk diproses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait