BALIKPAPAN, iNewsKutai – Sindikat pengedar narkoba berhasil diringkus Polresta Balikpapan. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dalam tiga operasi penangkapan pada akhir Januari lalu.
Dari seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 793,04 gram sabu 1000 butir jenis double L. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini merupakan hasil operasi pada 25 dan 28 Januari lalu.
“Dari 25 Januari sampai dengan 28 Januari, Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap 10 tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 793,04 gram sabu 1000 butir jenis double L,” papar Thirdy, Kamis (3/1/2022).
Untuk kasus sabu, ia membeberkan, ada tiga kali upaya penangkapan yang dikembangkan. Adapun dari tiap tangkapan rata-rata barang bukti yang disita seberat 264,34 gram sabu.
Pada operasi pertama 25 Januari, polisi mengamankan dua tersangka tersangka yakni J dan Y di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dari tangan mereka, didapati barang bukti seberat 510,5 gram.
“Lalu dari keterangan kedua tersangka, kita kembangkan dan kita berhasil mengungkap satu tersangka lainnya yang berinisial PM di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara,” kata Thirdy.
Dari tangan tersangka PM, kepolisian menyita sebanyak 5 paket sabu dengan total berat 95,74 gram. Tidak berhenti disitu, kepolisian mengembangkan pengakuan tersangka PM untuk membongkar jaringan mereka.
Pada 28 Januari, polisi kembali meringkus dua tersangka berinisial AW dan MA dengan barang bukti sabu seberat 186,8 gram.
“Kita masih mendalami tersangka lain. Untuk barang haram itu, mereka mengaku mendatangkan stok dari seorang bandar yang berdomisili di Jawa Timur. Inisialnya MA,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk jaringan pengedar narkoba jenis Double L, kepolisian berhasil membekuk sedikitnya tiga tersangka. Dua di antaranya berstatus suami istri.
Adapun penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial D yang sebelumnya dicurigai oleh anggota Polresta Balikpapan akibat menerobos lampu instruksi jalan.
“Berawal dari pelanggaran lalu-lintas menerobos lampu merah, dan gerak-gerik mencurigakan, dan setelah diperiksa Polantas, ditemukan barang bukti 1000 butir Double L,” kata Thirdy.
Setelah diinterogasi, barang bukti tersebut dibeli dari sepasang suami istri berinisial N dan R. Dan setelah ditelusuri dari satu per satu, akhirnya kepolisian mendapati bahwa sumber ribuan butir tersebut didatangkan dari Kota Samarinda.
Sebanyak 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut terancam mendekam di penjara.Mereka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun
Editor : Abriandi
Artikel Terkait