Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan, berikut adalah keterangan yang harus diperhatikan pada setiap jenis surat suara:
1. Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus mencantumkan nama pasangan calon, foto, nomor urut, serta gambar partai politik dan partai politik pendukung.
2. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mendukung calon tersebut.
3. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut.
4. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
5. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Dengan memperhatikan semua keterangan ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan lancar dan transparan. Mari kita manfaatkan hak suara kita dengan bijak untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Indonesia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait