JAKARTA, iNewsKutai.id - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menjadi sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan menemukan ada satu TPS memiliki 80.000 pemilih.
Kejanggalan itu ditemukan Bawaslu dalam data pemilih yang ditampilkan Sirekap dibandingkan dengan data di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, maksimal jumlah pemilih di TPS hanya 300-500 orang.
Anggota Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait Sirekap dan memastikan tidak ada hak pilih masyarakat hilang pada hari pemungutan suara.
"Kita sama-sama cek karena dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80.000 pemilih dalam satu TPS," ungkap Lolly di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Dia menjelaskan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah diatur berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, terdapat penambahan pemilih melalui DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang sifatnya fluktuatif di lapangan.
"Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya sendiri tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang Itu sangat fluktuatif di lapangan," kata Lolly.
KPU sebelumnya menyatakan, ada 2.325 TPS yang mengalami kesalahan konversi di aplikasi sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.
"Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C.hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2/2024).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait