BM mengaku secara rutin mencabuli korban sebanyak tiga kali seminggu. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika buka mulut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait