Lupa Tutup Jendela Kamar, Pria di Samarinda Kepergok Istri Cabuli Anak Tiri

Abriandi
Pria di Samarinda kepergok istri sedang mencabuli anak tiri di kamar. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

BM mengaku secara rutin mencabuli korban sebanyak tiga kali seminggu. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika buka mulut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network