Unit Reskrim Polsek Long Kali kemudian menerima informasi dari Polres Penajam Paser Utara terkait tindak pidana pengedaran uang palsu dan penipuan di Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu.
"Informasi dari Polres PPU, orang yang ditangkap tersebut diduga kuat terlibat dalam penipuan dan peredaran uang palsu sehingga diamankan ke kantor," jelasnya Minggu (25/2/2024).
Pelaku yang diKendaraan dan pengendara yang diamankan di Polsek Long Kali diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Naharuddin kemudian diinterogasi dan dilakukan pencarian barang bukti. Hasilnya, polisi menemukan puluhan lembar uang palsu mulai dari pecahan Rp10.000 hingga Rp100.000.
Polisi juga menemukan 44 lembar uang imitasi berwarna kuning yang terbuat dari plat. Uang asli yang ditemukan merupakan kembalian dari belanjaan di warung-warung dan toko-toko kelontongan di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku juga mengaku barangnya masih tertinggal di TKP kecelakaan dan dilakukan penyisiran. Hasilnya, kembali ditemukan 79 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 44 uang imitasi," katanya.
Karena TKP penipuan berada di wilayah hukum Polres PPU, pada pukul 00.30 WITA, Kanit Reskrim Polsek Babulu, Aiptu Dedy Syahputra, bersama tiga personil tiba di Polsek Long Kali untuk menjemput Naharuddin beserta barang bukti.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait