Komplotan Garong Modus Pecah Kaca yang Resahkan Warga Kutai Timur Diringkus, 1 Orang Buron

Abriandi
Polres Kutai Timur menangkap pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. (foto: ist)

Barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas yang berisi uang dan barang elektronik yang disimpan di dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya TKP pencurian di Jalan Yoes Sudarso II, Sangatta Utara.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat di parkir. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar mobil yang ditinggal pemiliknya.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network