Barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas yang berisi uang dan barang elektronik yang disimpan di dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya TKP pencurian di Jalan Yoes Sudarso II, Sangatta Utara.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat di parkir. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar mobil yang ditinggal pemiliknya.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait