Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA (14) warga Jalan Lambung Mangkurat dan DP (14) warga Jalan AM Sangaji diketahui masih berstatus pelajar SMP.
Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun kurungan penjara. Namun, karena masih di bawah umur, penanganannya menggunakan sistem peradilan anak yakni UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Saya mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih bisa mengawasi anak-anaknya, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait