BONTANG, iNewsKutai.id – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kota Bontang.
Lima tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Berebas Tengah pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 03.00 WITA. Mereka tertangkap basah sedang mengemas sabu untuk diedarkan kembali.
Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi itu sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Empat orang tersangka yakni RU (27), DI (23), AR (18), dan MRI (23). Dari tangan keempatnya, polisi menemukan sabu seberat 13,05 gram yang sudah dikemas menjadi 38 poket.
"Salah satu tersangka sempat membuang barang bukti juga 7 poket atau 2,41 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, tapi berhasil kami temukan,” ujar AKP Rakib, Senin (1/4/2024).
Saat diinterogasi, keempat tersangka mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seorang pria yang juga tinggal di wilayah Bontang Selatan. Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak menangkap AS (27) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kelima tersangka beserta barang bukti sabu kemudian digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait