TARAKAN, iNewsKutai.id - Seorang residivis di Kota Tarakan, Kalimantan Utara berinisial KI (33) nekat menikam temannya, FA, hingga terluka parah.
Pelaku cemburu buta lantaran korban mengajak mantan istrinya DM, jalan-jalan. Pelaku sebelumnya sudah curiga keduanya menjalin hubungan asmara.
Penikaman terjadi pada Rabu (17/4/2024) malam saat tersangka menjenguk anaknya di rumah DM. Namun disaat bersamaan, mantan istrinya pammit hendak keluar bersama seorang pria.
"Pelaku kemudian membuntuti mantan istrinya ke pinggir jalan karena penasaran dengan pria yang mengajaknya jalan lalu kembali ke rumah mengambil pisau dapur," jelas Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Ipda Sunari dalam keterangannya dikutip Jumat (19/4/2024).
Setelah menunggu beberapa lama, KI melihat seseorang menggunakan sepeda motor menjemput mantan istrinya. Tak disangka, pria tersebut adalah FA yang notabene merupakan teman dekatnya.
Tersangka penikaman, KI ditahan Polsek Tarakan Barat. (foto: ist)
"Pelaku kemudian kembali membuntuti dari arah Sebengkok ke arah Gubel. Saat di tanjakan, tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban,” ucapnya.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau dapur. Akibatnya, FA menderita empat luka tikaman di bahu dan rusuk sebelah kanan.
Korban yang roboh berlumuran darah menarik perhatian pengendara dan warga sekitar yang kemudian langsung mengamankan pelaku. KI juga sempat dihajar warga yang kesal dengan pebuatannya.
"Tapi tersangka berhasil melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya. Sekitar pukul 22.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Barat melakukan penangkapan di rumahnya di Sebengkok,” ungkapnya.
Ipda Sunari menjelaskan, pelaku yang merupakan residivs kasus pencurian sudah berpisah dengan mantan istrinya sejak dua tahun lalu. MD kemudian diketahui menjalin kedekatan dengan FA yang notabene teman dekat tersangka.
"Tersangka cemburu karena FA yang merupakan teman dekatnya justru punya hubungan asmara dengan mantan istrinya," tambahnya.
Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di RSAL Tarakan akibat luka parah di bagian perut. Sementara tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait