Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku IM dan AS pun kompak mengatakan barang didapat dari seseorang berinisial AG asal Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang.
Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku AG. Dari tangan AG, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 bungkus, dengan total berat 2,04 gram.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, pelaku AG sedang beristirahat. Barang haram tersebut didapat didalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait