Meresahkan Warga, Komplotan Pengedar Sabu di Sebulu Diringkus Polres Kukar

Abriandi
Satreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Sebulu. (foto: ilustrasi/dok)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Sebulu pada Jumat (19/4/2024).

Tiga tersangka yakni IS, IM, AS, dan ditangkap di lokasi berbeda. Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan IS yang sudah diintai aparat kepolisian karena dilaporkan kerap menjual narkoba.

Saat pria berusia 47 tahun itu berhenti di sebuah warung makan di Kelurahan Giri Agung, Kecamatan Sebulu, penyidik Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkus rokok di dalam saku celana yang ternyata berisi sabu.

Polisi juga menemukan kertas tisu yang ternyata dijadikan wadah untuk menyimpan sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 0,64 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari keterangan IS kemudian didapatkan dua nama tersangka lainnya yang kemudian ditangkap di Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, Selasa (23/4/2024).

Dalam penggerebekan di rumah pelaku IM dan AS, polisi menemukan 1 buah alat hisap bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik.

"Pada saat dilakukan interogasi oleh tim bahwa benar ia yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pelaku IS,” lanjut Aksar.

Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku IM dan AS pun kompak mengatakan barang didapat dari seseorang berinisial AG asal Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang. 

Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku AG. Dari tangan AG, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 bungkus, dengan total berat 2,04 gram. 

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, pelaku AG sedang beristirahat. Barang haram tersebut didapat didalam tas selempang warna hitam milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network