Kecanduan Judi Online, Pemuda di Samarinda Nekat Jual Motor Teman di Facebook

Abriandi
Tersangka MAR melakukan penggelapan dengan menjual motor temannya di Facebook. (foto: ist)

"Pelaku kita amankan pada Sabtu 20 April 2024 pukul 18.00 wita di Jalan Remaja, Sungai Pinang Dalam saat sedang berada di sebuah guest house,"ungkapnya.

Saat diperiksa, pelaku berdalih menjual sepeda motor korban karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan. Namun, polisi tidak serta merta percaya dengan keterangan pelaku.

MAR kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi motor tersebut disembunyikan. Tim Elang akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Sempaja Selatan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network