SAMARINDA, iNewsKutai.id - Jeruji besi tampaknya tidak membuat JM, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jera. Sebalilknya, dia kembali ditangkap polisi setelah menggasak motor parkiran minimarket di Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban seorang pelajar berinisial, MN berbelanja di sebuah toko retail. Saat memarkirkan sepeda motor, korban tidak sengaja meninggalkan kunci kontak.
Pelaku yang kebetulan berada di TKP melihat peluang melakukan aksi kejahatan dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Kejadiannya pada 8 April 2024 lalu saat korban tidak sengaja meninggalkan kunci kontak tertempel di sepeda motor dan berbelanja. Saat keluar, sepeda motornya sudah hilang," jelas AKP Rachmat dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).
Korban kemudian melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Setelah hampir dua minggua melakukan penyelidikan, Unit Reskrim akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara pada 25 April 2024.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor milik korban. Akibat perbuataannya, JM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait