Gara-gara HP Tertinggal,  Pembobol Rumah Burung Walet di Kukar Tertangkap Polisi

Abriandi
Polisi meringkus pelaku pembobolan rumah burung walet yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. (foto: Ilustrasi/Okezone)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polisi meringkus pelaku pembobolan rumah burung walet yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Tersangka berinisial RI ditangkap setelah mencuri puluhan sarang burung walet di Desa Kembang Janggut pada Rabu (10/4/2024).

Identitas pelaku terungkap lantaran handphone miliknya tertinggal dalam gedung walet. RI buru-buru kabur meninggalkan barang-barangnya lantaran kepergok pemilik rumah walet.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan, korban mengetahui adanya aksi pencurian setelah alarm di rumah walet berbunyi. 

Korban, Rahmat Mawawi bersama rekannya lantas melakukan pengecekan dan memergoki pelaku melarikan diri ke hutan. 

"Setelah tiba di sekitar gedung mendapati seseorang yang tidak diketahui identitasnya kabur ke arah semak-semak dan tidak sempat tertangkap oleh korban dan saksi," ujarnya, Senin (29/4/2024).

Saat diperiksa, pelaku gagal membawa kabur puluhan sarang walet yang berhasil dipanen. Selain itu, korban juga mendapati alat pemanen, linggis untuk membobol gedung, serta HP yang diduga milik pelaku.

Menurut pengakuan korban, pembobolan rumah walet miliknya sudah ketiga kalinya terjadi. Berbekal barang bukti yang disita, korban kemudian melapor ke Polsek Kembang Janggut.

Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut lantas melakukan penyelidikan. Berbekal HP yang tertinggal, identitas pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Mulai dari 50 lembar sarang walet yang ditaksir seharga Rp4,5 juta, kerusakan CCTV Rp1,5 juta, kerusakan bangunan karena dibobol Rp500 ribu dan kondisi burung gedung terganggu senilai Rp4 juta.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut. Pelaku terancam dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pencurian Pasal 363 KUHP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network