Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang. Pucuk dicinta ulam tiba, pelaku rupanya ingin langsung menjual sepeda motor curian melalui Facebook hari itu juga.
Pelaku hendak menjualnya kepada seseorang di daerah Desa Manunggal Jaya. Polisi kemudian turun ke lapangan dan melakukan pengintaian di lokasi pelaku hendak menjual motor.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan dilakukan penangkapan dibantu warga sekitar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.
"Keduanya sudah ditahan di Polsek Tenggarong Seberang dan kita jerat Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait