Rozy dan Rihanah, Pelaku Perselingkuhan Mertua dengan Menantu di Serang Divonis 9 Bulan Penjara

Irfan Ma'ruf
Rozi Zay dan mertuanya Rihanah divonis bersalah berzina dan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. (foto: ist)

Kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten ini sebelumnya viral di media sosial. Polisi saat itu menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan. 

Perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22) yang notabene merupakan putri Rihanah. Dia melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP. 

artikel ini telah tayang di inews.id



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network