AW kemudian menyewa auditor independen untuk melakukan audit dan menemukan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
"Karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ucapnya.
Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Laporan ini sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Kami yakinlah, Polisi akan menangani perkara ini dengan profesional dan tegak lurus," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait