JAKARTA, iNewsKutai.id - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terancam mendekam di balik jeruji besi. Tiko dilaporkan mantan istrinya berinsial AW atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Kasus ini sudah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Benar (Tiko Aryawardhana dilaporkan atas dugaan penggelapan) sedang dalam proses, sudah naik tahapan penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Kuasa hukum AW, Leo Siregar memaparkan, penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021 saat keduanya masih berstatus suami istri.
AW dan Tiko mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sedangkan Tiko menjadi direktur dengan modal awal sepenuhnya dari AW.
Saat itu, AW tidak ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha karena hanya menjadi komisaris. Sementara Tiko memiliki kewenangan penuh, termasuk dalam hal keuangan.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," ujar Leo.
Kecurigaan terjadinya penggelapan muncul pada tahun 2021 ketika AW menemukan dua dokumen profit and loss. Setelah membandingkan dokumen itu, AW menemukan dugaan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait