JAKARTA, iNewsKutai - Kementerian Agama mengeluarkan larangan masjid dan musala menggunakan pengeras suara luar kecuali untuk azan. Aturan tersebut diharapkan tidak mematikan syiar agama Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis berharap agar surat edaran Menteri Agama tak mematikan syiar Islam dan menimbulkan salah paham. Caranya dengan memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE itu.
“Namun (poin) no 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syiar Islam dan tak salah paham,” tulis unggahan Cholil di akun Twitternya, dikutip MNC Portal, Selasa (22/2/2022) malam.
Sebelumya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam SE itu pada poin no 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
Kementerian Agama juga bisa bekerjasama dengan Pemda dan organisasi kemasyarakatn Islam dalam pembinaan dan pengawasan tersebut. Di sisi lain, Cholil Nafis juga berharap bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah lainnya juga dapat diatur. “Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” ujarnya.
Namun Cholil Nafis menilai bahwa SE ini menjadi pedoman yang baik, terkhusus warga perkotaan yang padat akan penduduk.
“SE 05 tahun 2022. Memang baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” tulisnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait