Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang yang mendapatkan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku SK langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan putranya tersebut,"ujarnya.
Pelaku yang kini sudah ditahan di sel dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait