SENDAWAR, iNewsKutai.id - Teka-teki kematian Amellinda Sari alias Amel (9) yang ditemukan tewas setelah hilang selama 13 hari akhirnya terkuak. Polres Kutai Barat menetapkan RY, ibu kandung korban sebagai tersangka pelaku pembunuhan Amel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Kutai Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan autopsi jenazah Amel yang ditemukan sudah dalam kondisi tidak utuh.
"Berdasarkan alat bukti dan gelar perkara yang digelar pada 28 Agustus 2024, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka pembunuhan Amel yakni RY," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi saat rilis kasus pembunuhan Amellinda Sari. (foto: ist)
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara tersangka, Amel dianiaya dengan cara diikat memakai rantai di kedua kaki. Agar tidak melarikan diri, pelaku mengunci rantai besi dengan gembok.
Penyiksaan ini terekam kamera ponsel dan beredar di media sosial. Dari pengakuan sementara, pelaku tega menyiksa putri kandungnya tersebut karena kesal korban sering pergi tanpa pamit.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi serta tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait