Tergoda Kemolekan Tubuh, Kakek 60 Tahun Perkosa Menantu Berkali-kali

Bugma
Lansia di Sinjai, Sulawesi Selatan nekat memperkosa menantunya karena tergoda kemolekan tubuh. (Foto ilustrasi/iNews)

SINJAI, iNewsKutai.id - Bejat! Kalimat ini layak disematkan kepada KD, pria lanjut usia (lansia) di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Dia tega memperkosa menantunya sendiri berinisial S (15).

KD tidak mampu menahan birahi setelah melihat kemolekan tubuh menantunya. Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (29/8/2024) saat istri dan anak pelaku sedang bekerja.

"Pelaku merupakan mertua korban sendiri dan pemerkosaan dilakukan saat istri dan putranya sedang tidak di rumah," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Rahmatullah dalam keterangannya dikutip Mingg (8/9/2024).

Dia membeberkan, pemerkosaan bermula saat korban sedang melipat pakaian di dalam kamar. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan keberadaan istrinya atau mertua perempuan korban.

Setelah memastikan rumah sepi, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan menciuminya. Kaget dengan ulah mertuanya, korban kemudian mencoba berontak namun kalah tenaga.

Untuk memastikan korban tidak melawan, pelaku mengikat tangan menantunya itu. Setelah itu pelaku langsung melucuti celana korban dan menggagahinya.

"Korban sempat berontak namun kalah tenaga hingga diikat. Setelah itu, korban diperkosa sekitar 2 menit," ungkap.

Tak puas, pelaku yang ketagihan kemudian kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban saat sedang mencuci piring di dapur. Pelaku langsung melucuti celana korban dan menuntaskan hasrat bejatnya.

Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Korban yang trauma kemudian kabur ke rumah orang tuanya di Kabupaten Bone.

S kemudian menceritakan kejadian pemerkosaan yang menimpanya dan langsung dilaporkan ke Polres Sinjai. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sinjai langsung menangkap pelaku.

"Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaa. Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"pungkasnya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network