Penyidik Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Begini Penjelasan KPK

Riyan Rizki Roshali
KPK membenarkan melakukan penggeledahan rumah mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda. (Foto: ilustrasi/Inews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek pada Senin (23/9/2024) malam. Penggeledahan ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dia menyatakan, penyidik KPK benar menggeledah sebuah rumah di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.

"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di  Kalimantan Timur," katanya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Namun, Tessa enggan merinci lebih detil terkait penggeledahan termasuk kasus yang membelit mantan gubernur Kaltim dua periode tersebut. Tessa juga bungkam terkait barang yang disita penyidik.

Sebaliknya, Tessa menyatakan KPK akan memberikan keterangan resmi setelah penggeledahan di Kaltim selesai dilakukan.

"Belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ujarnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network