Polda Kaltara Musnahkan 51,5 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,1 Juta Orang dari Bahaya Narkoba

Abriandi
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menuang sabu ke dalam drum berisi cairan pembersih dalam pemusnahan 51 kilogram sabu di Polda Kaltara. (foto: ist)

BULUNGAN, iNewsKutai.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti berupa 51,5 kilogram sabu, Rabu (02/10/2024) Pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 1,1 juta orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba jika berhasil beredar di pasaran. 

Barang haram senilai Rp51 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan periode Juli sampai September 2024.  Barang sitaan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi masing-masing dari Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Sabu itu disita dari lima orang tersangka.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, narkoba tersebut umumnya hanya transit di wilayah Kaltara setelah diselundupkan dari Malaysia. Puluhan kilogram sabu itu akan dikirim ke Samarinda, Kaltim dan Parepare, Sulawesi Selatan.

Hal ini menunjukkan kompleksitas sindikat narkoba yang berjalan melintasi berbagai wilayah.

"Karena itu dibutuhkan kerja keras para petugas kepolisian dan kerja sama lintas sektoral dalam mengungkap jaringan narkoba internasional ini," katanya.

Irjen Hary merincikan, pengungkapan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar itu dilakukan pada 27 Juli 2024. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14,9 kilogram sabu yang dikemas dalam 15 paket teh hijau China.

Sepekan kemudian, polisi kembali menggagalkan pengiriman 27 paket sabu seberat 26,6 kilogram pada 5 Agustus 2024. Pada hari yang sama, polisi juga meringkus pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 289,33 gram.

Pada 12 Agustus 2024, polisi kembali melakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 9,7 kilogram. Dari total 51,5 kilogram sabu, Ditresnarkoba menyisihkan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) dan pembuktian di pengadilan.

"Kami juga akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang–undang TPPU dengan memiskinkan mereka," tegas Kapolda.

Lima pelaku yakni MLP alias T, I, A alias A, I alias L, dan Y alias T dijerat Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network