Pelaku yang sudah terbakar emosi karena kesala ditagih kemudian mengambil kursi plastik lalu menghajar korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di telinga kiri dan mulut. Tak terima penganiayaan tersebut, Tika langsung membuat laporan polisi di Polsek Loa Janan.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi.
Pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Loa Janan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan terancam mendekam di penjara selama tiga bulan.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
