SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda mengamankan 20 unit motor curian dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Pemilik kendaraan yang merasa kehilangan dipersilakan untuk datang mengambil dengan memperlihatkan bukti kepemilikan.
Kendaraan hasil curian itu diamankan selama 21 hari operasi Jaran Mahakam mulai 12 September 2024 hingga 1 Oktober 2024 lalu. Kendaraan yang disita berbagai tipe mulai dari metik hingga motor besar.
"Barang bukti disita 20 unit sepeda motor berasal dari 19 tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Mahakam 2024," Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Dia menjelaskan, modus operandi para tersangka bermacam-macam. Mulai dari yang mobile bersama rekannya hingga sendiri melakukan pencurian sepeda motor.
Umumnya pencurian dilakukan dengan merusak kunci setang dan rumah kunci. Selain itu, beberapa tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci kontak.
"Ada yang beroperasi sendiri maupun berdua mencari sasaran di sejumlahw wilayah Kota Samarinda," ujarnya.
Kombes Ary menambahkan, daerah dengan tingkat curanmor tertinggi yakni di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan Samarinda Kota. Sisanya merata di semua wilayah Kota Samarinda.
"Seluruh tersangka pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait